test

News

Kamis, 1 Februari 2024 22:01 WIB

KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi di PT SCC ke Tahap Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma naik ke tahap penyidikan.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017-2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

"Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center," sambungnya.

Lebih lanjut Ali memperkirakan kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar. Menurut dia, angka itu berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Auditor BPKP.

"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," jelasnya.

"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," imbuhnya.

BERITA TERKAIT