Jumat, 26 Januari 2024 16:36 WIB
Ancam Pemotor Pakai Air Softgun, Dua Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menangkap dua pelaku pemerasan dan pengancaman di Jalan Kemang Sari Raya RT 03 RW 11, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (21/1/2024).
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DC dan SY. Selain itu, Pelaku diamankan oleh korban dan warga sekitar.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Dwi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor hingga senjata air softgun milik pelaku.
"Pelaku diamankan ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Dwi kepada wartawan dikutip pada Jumat (26/1/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan kekerasan. Adapun ancaman berupa hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.