test

News

Jumat, 19 Januari 2024 10:03 WIB

Kasus Crazy Rich Surabaya, Kejagung: PT Antam Rugi Rp1,2 Triliun

Editor: Hadi Ismanto

Kejaksaan Agung menggelar rilis pengungkapan dugaan korupsi di PT Antam yang melibatkan crazy rich Surabaya, Budi Said. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan crazy rich Surabaya ini mencapai Rp1,2 triliun lebih.

"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers , Kamis (18/1/2024) malam.

Menurut Kuntadi, kasus ini bermula pada Maret-November 2018. Tersangka Budi bersama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah ada pemotongan harga.

"Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018 diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," tuturnya.

"Telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," imbuhnya.

Padahal, lanjut Kuntadi, saat itu PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme hal yang melanggar hukum sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.

"Saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," tukasnya.

BERITA TERKAIT