test

Suara Pemilu

Rabu, 17 Januari 2024 18:11 WIB

Bawaslu Sebut Akses Pembacaan laporan Dana Kampanye Dibatasi KPU

Editor: Hadi Ismanto

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Puadi. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu)

PMJ NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut sulit melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024. Hal itu lantaran akses pengawasan dibatasi oleh KPU.

"(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," ungkap anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Menurut Puadi, KPU memang telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Namun, pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat, dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

"(Pembatasan ini) menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ucap Puadi.

Puadi menjelaskan, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Menurutnya, dengan aturan itu, Bawaslu pun telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," tukasnya.

Bawaslu mendapati KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 terkait Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Dalam surat itu, Puadi menambahkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi dapat diakses oleh Bawaslu.

"Dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD," tuturnya.

"Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," imbuhnya.

BERITA TERKAIT