logo-pmjnews.com

Politik

Selasa, 7 September 2021 19:20 WIB

Hasil Studi: Keterbukaan Data Hasil Pemilu di Indonesia Masih Rapor Merah

Editor: Etty Kadriwaty

Pemilu/ Pilkada ditetapkan 2024. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Pemilu/ Pilkada ditetapkan 2024. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Persiapan pemilu 2024 mulai dipersiapkan. Beberapa waktu lalu, KPU mengusulkan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan pada Februari 2024.

Namun, keterbukaan data hasil pemilu di Indonesia masih mendapatkan rapor merah. Hal ini terungkap pada diskusi The Indonesian Forum (TIF) Seri ke-78 dengan tema “Ekosistem Civic Tech dan Kesiapan Data Pemilu Terbuka dalam Rangka Meningkatkan Integritas Pemilu di Indonesia” di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Adinda Tenriangke Muchtar selaku Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, mengatakan bahwa berdasarkan hasil studi kualitatif TII yang berkolaborasi dengan Perludem dan Program RESPECT terkait keterbukaan data pemilu, menunjukkan bahwa dari 15 dataset yang dilihat, 7 dataset dinilai telah terbuka atau “hijau” dan 2 dataset dinilai “merah” atau tidak terbuka.

“Data yang dinilai “merah” adalah data tentang hasil pemilu dan keamanan pemilu.

Delapan elemen ekosistem civic tech yang diteliti oleh TII, hanya satu elemen yang mendapat nilai “merah”, yaitu elemen infrastruktur teknologi dan keterampilan SDM,” papar Adinda.

Sedangkan elemen kepemimpinan dan komitmen politik, keterlibatan dan kapasitas kelompok masyarakat, dan dukungan anggaran dinilai sudah baik atau mendapat nilai “hijau”.

Di sisi lain, TII juga mengapresiasi komitmen KPU untuk melanjutkan penyediaan data pemilu terbuka lewat situs open datanya. TII juga menyambut baik kebersediaan KPU, DPR, LSM demokrasi dan komunitas IT, untuk bersama-sama mendukung ekosistem civic tech dan data pemilu terbuka demi mendorong integritas pemilu dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan para pihak terkait lainnya.

Menanggapi hasil studi TII, Viryan Aziz, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa data pemilu terbuka yang merupakan bagian dari digitalisasi pemilu merupakan suatu hal yang penting bagi negara demokrasi.

“Kami sangat mengapresiasi studi ini dan inisiatif masyarakat sipil dalam mendorong integritas pemilu,” tegas Viryan.

Pembicara selanjutnya, Maharddhika, peneliti Perludem mengatakan bahwa pemilu bukan hanya milik penyelenggara pemilu ataupun peserta pemilu, tetapi juga milik pemilih. Untuk itu, Maharddhika mengajak pemilih untuk berperan aktif dalam setiap tahapan pemilu.

Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI yang mengatakan bahwa program data pemilu terbuka harus berkelanjutan.

“Saat ini merupakan waktu yang krusial bagi komisoner KPU RI, karena saat tahapan pemilu sedang dirancang, termasuk mendorong program data pemilu terbuka, masa jabatan mereka akan habis di tahun 2022. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang dapat membuat program ini menjadi berkelanjutan,” ujar Mardani.

"Seringkali kawan-kawan KPU dituduh lepas tangan atas inisiatif yang disampaikannya, padahal sebenarnya KPU pun memiliki keterbatasan sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang," papar Mardani.

Diskusi ini ditutup dengan semangat untuk mengawal setiap proses pemilu, termasuk sinergi dan kolaborasi beragam pihak untuk mendorong terciptanya pemilu yang berintegritas, khususnya melalui ekosistem civic tech yang kondusif dan kesiapan data pemilu terbuka.

BERITA TERKAIT