logo-pmjnews.com

News

Rabu, 11 Agustus 2021 10:35 WIB

Petugas KPU 2024 Disyaratkan Memiliki Sertifikasi Vaksinasi Covid-19

Editor: Fitriawan Ginting

Kantor Komisi Pemilihan Umum. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Kantor Komisi Pemilihan Umum. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemilu serentak tahun 2024 akan diselenggarakan di Tanah Air. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) berkomitmen untuk terus mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang berbasis manajemen risiko dengan tetap memperhatikan dan menekan penyebaran Covid-19. Diketahui pandemi tersbeut belum diketahui kapan berakhirnya.

Saat Podcast Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di dialog Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi), Selasa (10/8/2021), Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pengalaman Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024.

“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, (namun) apapun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” ungkap Hasyim.

Salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun, kemudian juga dilakukan pemeriksaan, untuk menjamin kesehatan para petugas yang prima. Bahkan jika diperlukan, pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” tandasnya.

BERITA TERKAIT