logo-pmjnews.com

News

Jumat, 30 Juli 2021 17:05 WIB

KPK Setor Uang Rampasan Terpidana Suap PAW Anggota DPR ke Kas Negara

Editor: Hadi Ismanto

Terpidana Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Terpidana Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan milik terpidana korupsi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan ke kas negara. Dia terlibat kasus korupsi bersama eks politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

"Sudah disetor senilai Rp654.800.000 dan SGD 41.350 ke kas negara pada 16 Juli 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Ali mengatakan, penyetoran ini berdasarkan Putusan MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

"Jaksa eksekutor dalam giat ini adalah Pak Andry Prihandono dan penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery," tuturnya.

Sebagai informasi, Wahyu merupakan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu kini menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara di Lapas Kelas I Semarang.

BERITA TERKAIT