Jumat, 3 September 2021 11:50 WIB
KPU Pastikan Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap Digelar pada 2024
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, lembaganya berpegangan terhadap regulasi.
Yakni, Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Pemilu dan UU No. 6/2020 tentang Pilkada.
Intinya, pesta demokrasi atau pemilu dilakukan secara serentak pada tahun 2024 mendatang.
“Sejauh ini tidak ada perubahan terkait substansi norma yang diatur dalam ketentuan dua UU itu tadi,” tuturnya, dalam diskusi secara virtual, Kamis (2/9/2021).
Raka melanjutkan, bukan hanya pada dua regulasi tersebut. Ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut pemilu dilakukan lima tahun sekali.
Karena 2024 menjadi tahun yang supersibuk dan padat, KPU harus menyiapkannya secara matang. Dengan harapan pemilu serentak ini bisa berjalan dengan lancar.
Berdasarkan hasil kajian, KPU mengusulkan pemilu dilakukan pada Rabu, (21/2/2024). Ini maju seminggu dari kesepakatan awal.
Sementara itu, Pilkada serentak tidak berubah, yaitu pada Rabu (27/11/2024). Adapun pertimbangannya, KPU harus memulai berbagai persiapan dari regulasi, pengembangan aplikasi, infrastruktur, jaringan, sosialisasi, hingga uji dan simulasi.
Bila ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR, baru akan disusun tahapan dan program lebih detail. KPU memulai 25 bulan sebelum Pemilu serentak.
“Dengan asumsi lima bulan persiapan lebih awal. Tahapan inti dan teksis 20 bulan,” tandasnya.