Jumat, 27 Agustus 2021 20:04 WIB
Pemerintah-DPR Siap Umumkan Waktu Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan pemerintah dan DPR siap menetapkan secara resmi waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang bakal digelar serentak pada 2024 mendatang.
"Insha Allah mungkin nanti tanggal 6 (September), 2 minggu ke depan, kami akan menyelenggarakan rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP untuk menetapkan hasil tim kerja itu menjadi keputusan resmi antara pemerintah dan DPR," tuturnya, dalam Webinar bertajuk 'Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024' yang digelar oleh LHKP PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Doli kembali menuturkan, perkembangan terakhir dari tim kerja antara DPR, pemerintah, dan pihak penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, tim kerja sudah mencapai titik temu dalam membahas Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang.
Dalam rapat terakhir nanti, tim kerja telah menetapkan waktu pencoblosan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) di tanggal 21 Februari 2024.
Selanjutnya, untuk Pilkada serentak nasional digelar pada 27 November 2024.
"Kedua tanggal ini adalah tanggal yang paling minimum bisa dihindari himpitan terlalu dalam antara tahapan pileg pilpres dengan tahapan Pilkada," lanjutnya.
Masih dari penuturannya, dalam mempersiapkan pemilu yang dengan kompleksitas tinggi ini, tim kerja memandang penting bahwa dibutuhkannya waktu tambahan untuk melaksanakan tahapan.
Bila selama ini tahapan itu dilaksanakan sekitar 20 bulan, maka tim kerja sudah menetapkan waktu tahapan selama 25 bulan.
"Dengan kita sudah hampir menyepakati itu, kalau dilaksanakan 25 bulan sebelum pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Maka tahapan itu akan dimulai sekitar bulan Januari 2022," tandasnya.