logo-pmjnews.com

News

Jumat, 26 Maret 2021 12:18 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Editor: Ferro Maulana

Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Dok Net).
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Dok Net).

PMJ NEWS -  Pemerintah RI akhirnya resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Di samping itu, pihaknya juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT