Jumat, 4 Juni 2021 13:20 WIB
Sah! Pemilu dan Pilkada Serentak Digelar Tahun 2024
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya disahkan oleh Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara (KPU). Pemilu dan Pilkada dilaksanakan di tahun 2024 mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim membenarkan kabar tersebut. Menurutnya beberapa poin telah disepakati terkait Pemilu serentak pada 3 tahun mendatang.
"Betul. Semalam telah disepakati beberapa poin untuk pelaksanaan pemilu. Nanti akan diterangkan lebih lanjut,” kata, Luqman Hakim, Jumat (4/6/2021).
Dan ini hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/2021) malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).