test

News

Kamis, 4 Januari 2024 13:33 WIB

Eddy Hiariej Ajukan Gugatan Praperadilkan KPK ke PN Jaksel

Editor: Fitriawan Ginting

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: PMJ/Dok Kemenkumham).

PMJ NEWS -  Setelah mencabut gugatannya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terdagtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis (4/1/2024).

Diungkap Djuyamto, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara gugatan Eddy. Rencananya, sidang gugatan akan digelar perdana pada pekan depan.

"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," paparnya.

Diketahui, Eddy telah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno, mengatakan, telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

BERITA TERKAIT