test

News

Rabu, 20 Desember 2023 15:06 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi di Kasus Firli Bahuri

Editor: Fitriawan Ginting

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan pemerasan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri. Hal ini disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

“Saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A de charge (meringankan) oleh tersangka FB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12/2023).

Dikatakan Ade Safri, keputusan penolakan Alexander diterima penyidik setelah menerima surat resmi dari KPK. Sebagai, tindak lanjut atas permintaan dari pihak Firli untuk Alexander diperiksa sebagai saksi.

“Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum KPK RI bahwa saudara AW yang diajukan sebagai saksi A De Charge oleh tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu,” terangnya.

Diketahui jika Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kehadirannya, juga disusul dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

"Saya lihat agenda siang di kantor nanti apa, kalau ada agenda yang lain tentu saya minta ditunda, kalau enggak ada, mungkin kalau saya enggak capek, mungkin saya datang ke Bareskrim, atau penyidik Bareskrim yang datang ke kantor," ungkap Alex, Kamis (14/12/2023).

BERITA TERKAIT