test

Entertainment

Selasa, 21 November 2023 14:33 WIB

Polisi Tegaskan Belum Ada Perdamaian Tersangka Leon Dozan dan Kekasihnya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Artis Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan institusi Polri. (Foto: PJM News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan sejauh ini belum adanya perdamaian antara Leon Dozan, tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan kekasihnya, Rinoa Aurora.

Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan kuasa hukum Leon Dozan yang mengklaim telah adanya perdamaian antara kliennya dengan pihak Rinoa.

"Belum, belum ada perdamaian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).

Chandra menuturkan, pihaknya belum menerima adanya surat tertulis permintaan restorative justice dari pihak Leon maupun Rinoa. Oleh karenanya, lanjut Chandra, pihaknya terus melanjutkan proses hukum terhadap Leon setelah penetapan tersangka.

"Kalau (perdamaian) di luar kami kurang tahu. Tapi kalau perdamaian di penyidikan kepolisian itu kan restorative, kalau itu belum. Secara tertulis sih belum ada permohonan untuk diadakan restorative justice," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan Mohammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa penetapan tersangka berlaku mulai hari ini Jumat (17/11/2023).

“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Susatyo kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Susatyo menambahkan, selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya juga menerbitkan laporan atas ucapannya dalam video yang viral menghina institusi Polri.

"Mungkin semua media sudah melihat di TV, mendengar di media sosial, bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri. Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” jelasnya.

Leon Dozan sendiri ditangkap di kediamannya pada hari Kamis (16/11/2023) semalam pukul 22.00 WIB di daerah Cirendeu Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT