test

Entertainment

Rabu, 30 Januari 2019 15:51 WIB

Fix, Polda Jatim Tahan Vanessa Angel Terkait Foto dan Video Hot

Editor: Redaksi

Vanessa Angel saat tertangkap kasus prostitusi online. (Foto : Ist)
PMJ- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online dan foto serta video asusila yang diduga melanggar UU ITE, artis cantik Vanessa Angel langsung ditahan penyidik Polda Jawa Timur, pada Rabu (30/1). "Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awka media, Rabu (30/1/2019). Dijelaskan Barung, surat penahanan Vanessa Angel telah diturunkan penyidik, tertera mulai pukul 15.00 WIB. Dengan surat tembusan tersebut, Vanessa Angel dilarang untuk pulang ke rumahnya atau kembali ke Jakarta selama proses penahanan di balik sel dalam waktu 20 hari mendatang. “Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kami siapkan. Tidak bisa pulang,” kata Barung. “Keputusan penahanan ini, lanjut Barung karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," imbuhnya. Penahanan dilakukan secara subjektif oleh penyidik Polda Jatim. Antara lain menyangkut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT