test

Entertainment

Rabu, 15 Januari 2020 14:32 WIB

Panggil Mulan Jameela Sebagai Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles, Tak Perlu Izin Presiden

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi membutuhkan keterangan Mulan Jameela. (Foto ;PMJ/IG Mulan Jameela).

PMJ- Polda Jawa Timur dipersilahkan memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela, meski tanpa izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono.

“Jadi yang bersangkutan (Mulan) kalau dipanggil sebagai saksi tak perlu ada izin dari Presiden,” kata Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2020).

Mulan rencanannya akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong Memiles. Aplikasi tersebut diduga telah meraup keuntungan ratusan milyaran rupiah.

Dia juga mengatakan dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin Presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

Akan tetapi, jika kedepannya nanti ada perkembangan peningkatan status menjadi tersangka, maka pihak kepolisian harus meminta izin Presiden dalam memanggil Anggota DPR, termasuk Mulan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Jokowi untuk melakukan pemanggilan kepada istri Ahmad Dhani tersebut.

"Ya (ajukan izin ke Presiden Jokowi), mekanismenya memang seperti itu untuk aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1). (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT