test

News

Senin, 13 November 2023 14:32 WIB

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus SYL, Kapolda Metro: Mungkin Segera

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah naik ke tahap penyidikan sejak tanggal 6 Oktober 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan responnya perihal belum adanya gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut setelah 1 bulan naik penyidikan.

“Nanti dari tim kami, mungkin segera (gelar perkara) aja,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Begitu juga ketika disinggung apakah gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan di pekan ini, Karyoto masih irit bicara mengenai hal tersebut. Pun dengan supervisi yang dilayangkan Polda Metro ke KPK.

“(Supervisi) belum belum. (Gelar perkara) Nanti liat aja,” singkatnya.

Adapun kasus tersebut saat ini masih terus diusut oleh penyidik dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada hari Selasa (14/11/2023) besok.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri menyampaikan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin.

“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” paparnya.

BERITA TERKAIT