test

News

Jumat, 10 November 2023 20:02 WIB

Menko Polhukam: Ketika KPK Tetapkan Tersangka, Pasti Sudah Ada Bukti

Editor: Hadi Ismanto

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md meminta penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej ditangani secara tegas dan transparan.

"Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

"Meskipun masih banyak kritik, KPK sudah membuktikanlah tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya itu memang harus begitu," sambungnya.

Mahfud menekankan tindak pidana korupsi harus ditangani dengan tegas. Apabila KPK sudah menetapkan tersangka, lanjut dia, tentu sudah ada alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

"Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyampaikan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah naik tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Menurut dia, tiga tersangka sebagai penerima dan satu lainnya sebagai pemberi.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).

BERITA TERKAIT