test

News

Kamis, 9 November 2023 07:09 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap komplotan pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang kerap beraksi di Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial BS dan MP Sementara satu orang lainnya inisial RHN masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca untuk mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil," ujar Kompol Rio Mikael Tobing dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Rio mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang. Kawanan pencuri menargetkan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan.

"Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta. Targetnya mobil parkir di depan jalan umum," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rio, para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil. Kawanan pencuri ini bahkan telah beraksi sebanyak belasan kali.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," jelasnya.

Rio menerangkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing. BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.

"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT