test

News

Senin, 6 November 2023 21:01 WIB

Polisi: Ada Komunikasi Kelompok Nus Kei ke John Kei Sebelum Penyerangan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menggelar konferensi pers kasus penyerangan yang berujung penembakan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap fakta dari terjadinya peristiwa konflik dua kubu John Kei dan Nus Kei yang berujung penyerangan hingga penembakan yang menewaskan pria bernama Gaspar (44) oleh tersangka Felix.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa adanya komunikasi yang terjalin antara kelompok Nus Kei dengan John Kei yang berada di lapas Nusakambangan.

“Kami temukan fakta baru dan kami akan dalami bahwa sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerang dengan John Kei,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11/2023).

Hengki menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui dari jejak digital barang bukti handphone yang disita dari para tersangka.

“Hasil keterangan saksi dan kita peroleh bukti digital di mana kami baru sita siang ini, ternyata sempat berkomunikasi dengan John Kei yang saat ini ada di Nusakambangan,” ucapnya.

“Ini kita temukan jejak digitalnya dan kami akan konfirmasi, apa bila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa,” imbuhnya.

Adapun dalam kasus tersebut, sebanyak 9 orang dari kelompok John Kei dan Nus Kei menjadi tersangka, di mana salah satunya yakni Felix yang diduga menembak Gaspar hingga meninggal dunia. Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas peristiwa tersebut, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” tandasnya.

BERITA TERKAIT