test

Hukrim

Selasa, 25 Agustus 2020 18:15 WIB

Ditemukan Fakta Baru Saat Reka Ulang Adegan 25 B Kasus Penembakan

Editor: Ferro Maulana

Reka ulang adegan kasus penembakan di lokasi Ruko Royal Kelapa Gading. (Foto: PMJ News).

PMJ - Eksekutor penembakan terhadap pengusaha pelayaran itu sempat memantau pergerakan dari korban S (51) di Ruko Royal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu, tersangka Syahrul (58) dan Dikky Mahfud (50) membeli kopi dan masker di seberang TKP.

Pengungkapan itu terbuka saat pihak kepolisian melakukan reka ulang adegan di lokasi Ruko Royal Kelapa Gading, Jakarta Utara (25/8/2020).

Rekonstruksi dipimpin oleh Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Noor Marghantara, dan Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.

"Adegan 25 B, tersangka Syahrul memesan kopi di warung seberang pintu gerbang Ruko Kelapa Gading Square," tutur Noor di Ruko Royal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8).

Reka ulang adegan kasus penembakan di lokasi Ruko Royal Kelapa Gading. (Foto: PMJ News).

Saat itu tersangka Syahrul sempat berbicara kepada tersangka Mahfud bahwa korban sedang keluar kantor. "Itu orangnya keluar dari kantor," kata Noor saat menirukan ucapan Syahrul.

Tersangka Mahfud pun saat itu langsung menghampiri korban dan sempat berpapasan untuk memastikan bahwa itu adalah korban. Setelah mengidentifikasi korban, tersangka langsung melakukan tembakan ke arah korban sebanyak lima kali yang mengakibatkan korban tewas di tempat.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha bidang pelayaran ditembak oleh orang tidak dikenal pada Kamis (13/8/2020) lalu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 12 orang tersangka dengan perannya masing-masing. Otak dari aksi pembunuhan ini ternyata seorang wanita berinisial NL (34) yang tidak lain ada pegawai dari korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT