test

News

Rabu, 1 November 2023 17:28 WIB

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Jateng, 50 Anak Jadi Korban Penjualan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pengungkapan kasus prostitusi online. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pria berinisial RW (28) di Banyumas, Jawa Tengah, terkait kasus prostitusi online di Facebook yang menawarkan jasa seksual sejumlah orang.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan modus pelaku beraksi dengan menampilkan foto korbannya di laman Facebook.

“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke Facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” ujar Dwi Subagio dalam keterangan yang diterima Rabu (1/11/2023).

Dwi menuturkan, pelaku dengan akun Facebook yang menggunakan nama samaran menjajakan berbagai jasa seksual, mulai dari anak, kaum gay, ibu hamil, hingga ibu menyusui kepada pria hidung belang.

“Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-,” tuturnya

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa dalam setiap postingannya ia menyertakan nomor telepon sehingga mereka bisa langsung berkomunikasi sesuai keinginannya. Bahkan sebagian besar korbannya, lanjutnya, merupakan anak di bawah umur.

“50 orang anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini,” katanya.

Adapun kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat perihal postingan prostitusi yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap RW. Pelaku mengaku mencari korbannya dengan mengiming-imingi tawaran kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.

“Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata RW.

Pelaku dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT