test

Entertainment

Jumat, 8 Maret 2019 18:49 WIB

Ini Modus Yang Digunakan Zul Zivillia Dalam Mengedarkan Sabu & Ekstasi

Editor: Redaksi

Konferensi pers penangkapan Zul Zivillia selaku bandar narkoba di Polda Metro Jaya. (foto: PMJ)
PMJ – Vokalis band Zivillia, Zulkifli atau yang lebih dikenal Zul Zivillia mengedarkan narkoba dengan metode system tertutup dimana dirinhya berpura-pura tidak mengenal para bandar narkoba tersebut data di depan umum. "Pengedar menggunakan sistem tertutup. Modus bandar mengedarkan barang ke tempat tertentu. Jadi dia (sebenarnya) bagian dari jaringan ini. Dia (yang) bungkus-bungkus kemudian dia yang mengirimkan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019). Selain menjadi pengedar, penyanyi yang terkenal lewat lagu Aishiteru itu juga terbukti sebagai pemakai setelah positif usai dilakukan tes urine. “Iya positif menggunakan Sabu,” jelas Irjen Gatot. [caption id="attachment_16752" align="aligncenter" width="498"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Seperti diketahui, Zul ditangkap bersama ketiga temannya pada Jumat 1 Maret 2019 di apartemennya. Dalam apartemen tersebut polisi  berhasil mengamankan barang bukti 9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi. Zul sempat hilang kontak saat dicari sang istri, Retno Paradinah hingga melewatkan jadwal manggung di konser musik KPU Bone pada Sabtu 2 Maret 2019. Zul dan pengedar lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT