test

Entertainment

Jumat, 8 Maret 2019 19:35 WIB

Jadi Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba, Zul Zivillia Mengaku Menyesal

Editor: Redaksi

Zul Zivillia mengaku menyesal saat konferensi pers penangkapannya yang dilakukan Polda Metro Jaya. (foto: PMJ)
PMJ – Vokalis band Zivillia, Zulkifli atau yang lebih dikenal Zul Zivillia mengaku menyesal atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Saat konferensi pers yang dilakukan Polda Metro Jaya, Zul mengungkapkan penyesalannya. Awalnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono menanyakan kepada Zul apakah dirinya merasa bersalah telah menjadi pengguna dan pengedar narkoba. "Apa kamu menyesal?," tanya Kombes Argo kepada Zul saat konferensi pers di Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019). Zul yang terlihat lemas menjawab dengan singkat kalau dirinya menyesal telah menjadi penmgguna dan pengedar narkoba. "Ada, menyesal," jawab Zul sambil menunduk. [caption id="attachment_16773" align="aligncenter" width="630"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Saat ditanya lebih lanjut, penyanyi yang terkenal lewat lagu Aishiteru itu mengatakan bahwa ini sudah menjadi jalan hidupnya. Mau tak mau, Zul harus menerima kalau dirinya ditangkap polisi karena kesalahannya sendiri. "Ini adalah jalan hidup saya," pungkas Zul. Seperti diketahui, Zul ditangkap bersama ketiga temannya pada Jumat 1 Maret 2019 di apartemennya. Dalam apartemen tersebut polisi  berhasil mengamankan barang bukti 9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi. Zul sempat hilang kontak saat dicari sang istri, Retno Paradinah hingga melewatkan jadwal manggung di konser musik KPU Bone pada Sabtu 2 Maret 2019. Zul dan pengedar lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT