test

Entertainment

Jumat, 8 Maret 2019 20:23 WIB

Zul Zivillia Edarkan Narkoba Karena Faktor Ekonomi & Hutang Budi

Editor: Redaksi

Konferensi pers penangkapan Zul Zivillia selaku bandar narkoba di Polda Metro Jaya. (foto: PMJ)
PMJ – Vokalis band Zivillia, Zulkifli atau yang lebih dikenal Zul Zivillia ditangkap Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16:30 WIB. selain sebagai pemakai, Zul juga menjadi pengedar barang haram tersebut. Pelantun lagu Aishiteru itu menuturkan bahwa alasanya menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi. Zul mengaku mempunyai hutang budi pada temannya yang bernama Rian. [caption id="attachment_16752" align="aligncenter" width="509"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] "(Alasan jadi pengedar) faktor ekonomi dan dia punya utang budi sama Rian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019). Menurut polisi, Rian diketahui sebagai salah satu pengedar yang terlibat dalam jaringan Zul dan telah berhasil ditangkap. Zul ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019). [caption id="attachment_16773" align="aligncenter" width="500"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Selain Zul, polisi saat itu menangkap 3 tersangka lainnya yakni MH (26), HR (28) dan seorang perempuan berinisial D (26). Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT