test

Hukrim

Senin, 11 Maret 2019 14:59 WIB

Polisi Buru Bandar Yang Memasok Narkoba ke Zul Zivillia

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya. (foto: PMJ)
PMJ – Polisi terus melakukan perngembangan kasus narkotika yang menjerat vokalis band Zivilia, Zulkifli, atau Zul. Sampai kini, bandar besar berinisial C selaku pemasok narkoba ke Zul dan kawan-kawannya masih dalam pengejaran polisi. "Ya kita masih bekerja ya. Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya, DPO atas kasus Zul Zivilia ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada media di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/3/2019). Kombes Argo mengungkapkan bahwa lokasi keberadaan DPO tersebut telah diketahui meski belum mau mengungkapkan lebih detail mengenai lokasinya. "Ya intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia," ujar Kombes Argo. [caption id="attachment_16787" align="aligncenter" width="641"] Zul Zivillia mengaku menyesal saat konferensi pers penangkapannya yang dilakukan Polda Metro Jaya. (foto: PMJ)[/caption] Kombes Argo juga mengatakan bahwa kondisi Zul Zivilia dalam keadaan sehat. “kondisinya (ZUL) sampai saat ini normal,” ungkap Kombes Argo. Seperti diketahui, Zul ditangkap bersama ketiga temannya pada Jumat 1 Maret 2019 di apartemennya. Dalam apartemen tersebut polisi  berhasil mengamankan barang bukti 9,5 Kg sabu dan 24.000 butir ekstasi. Zul sempat hilang kontak saat dicari sang istri, Retno Paradinah hingga melewatkan jadwal manggung di konser musik KPU Bone pada Sabtu 2 Maret 2019. Zul dan pengedar lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (FJR)

BERITA TERKAIT