test

News

Selasa, 17 Oktober 2023 18:05 WIB

Selesai Diperiksa Kasus SYL, Eks Waka KPK: Jadi Saksi Ahli Pasal 36 dan 65

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang saat mendatangi Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Dia diperiksa sebagai saksi ahli kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saut mengaku dalam pemeriksaan hari ini dirinya menerima pertanyaan perihal Pasal 36 dan Pasal 65 tentang Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ahli dalam kasus tersebut.

"Ya jadi intinya sebagai saksi ahli ya, untuk Pasal 36 dan 65, jadi saya gak ngerti ada berapa case ya, terpisah ya," ujar Saut Situmorang kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

"Jadi (Pasal) 36, (Pasal) 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang, atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan ya pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu dipidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara,” imbuhnya.

Lebih lanjut Saut menjelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kasus ditangani.

"Jadi sekali penegasannya bahwa yang dimaksudkan dengan pimpinan KPK dilarang untuk bertemu langsung tidak langsung dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara yang sedang ditangani oleh KPK," terangnya.

"Itu adalah pada saat pengaduan masyarakat membuka itu, dia mempelajari itu, kemudian kalo ada bukti yang cukup, dia melapor kepada pimpinan terus kemudian dilakukan penyelidikan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT