test

News

Selasa, 17 Oktober 2023 15:04 WIB

Eks Wakil Ketua Tegaskan Pimpinan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kesempatan tersebut, Saut secara tersirat mengungkit perihal adanya pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) bulutangkis dengan menyebutkan adanya larangan pertemuan antara pimpinan dengan pihak yang berperkara.

“Oh itu kan sudah pasti UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun, kata-katanya begitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu. Itu di Pasal 36-nya. Di Pasal 65-nya dipidana 5 tahun,” ujar Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Tak hanya itu, Saut juga menambahkan bahwasanya pertemuan antara pimpinan KPK dengan pihak yang berperkara dilarang dengan alasan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Tahun 2000 ketika undang-undang KPK itu dibuat di dalam itu masih ada kaya fraksi TNI Polri, mereka lebih detail. Kenapa keluar pasal 36, dengan alasan apapun dilarang langsung tidak langsung bertemu dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Saut.

“Itu mereka sudah memperkirakan, gak ada alasan. Langsung tindak langsung lho, lewat temenmu juga gak boleh lho. Bener gak. Di ayat itu langsung tidak langsung, jadi dengan lewat adikmu juga gak boleh tuh,” jelasnya.

BERITA TERKAIT