test

Hukrim

Kamis, 12 September 2019 18:00 WIB

Wakil Ketua KPK Tegaskan Tindakan Saut Situmorang Gelar Preskon Soal Irjen Firli Tidak Sah!

Editor: Redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi).
PMJ – Keterangan pers tentang dugaan pelanggaran berat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Irjen Firli Bahuri menuai polemik. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, konferensi pers itu tidak sah. Hal itu terjadi saat Alex menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/09/2019). Alex memaparkan, dalam menghadapi kasus itu, tiga dari lima pimpinan KPK berpendapat kasus Irjen Firli Bahuri ditutup karena yang bersangkutan diberhentikan secara hormat dari KPK karena dibutuhkan oleh institusi asalnya yaitu Polri. “Tiga pimpinan tegas menyatakan kasus Pak Firli ditutup, lalu satu lainnya memberi catatan untuk diperhatikan. Secara kolektif kolegial kalau tiga setuju ditutup keputusan yang diambil harusnya kasus itu ditutup. Kalau ada satu yang terus jalan menurut saya tidak sah,” tutur Alex. Masih dari penuturannya, salah satu pimpinan yang setuju kasus Firli ditutup yakni Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurutnya, saat itu pimpinan KPK hingga DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Irjen Firli yang menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli dituding melakukan pelanggaran kode etik berat dengan bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang pernah diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus suap perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara. Laporan itu, menurutnya, telah sampai pada DPP KPK yang berwenang menjatuhkan putusan apakah yang dilakukan Firli melanggar kode etik atau tidak. Alex mengatakan mekanisme di DPP KPK memberi kesempatan kepada Firli untuk memberi keterangan berupa pengakuan atau memutuskan membela diri melalui pengadilan. Akan tetapi mekanisme itu menurut Marwata belum dijalankan oleh DPP KPK karena yang bersangkutan kemudian ditarik oleh institusi asalnya yakni Polri. “Karena belum sempat diperiksa maka pimpinan memberi catatan kepada Pak Firli diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk kemudian dikembalikan ke Polri, tak ada catatan lain. Sehingga DPP KPK juga belum memutuskan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Pak Firli termasuk ringan, sedang atau berat,”urainya melanjutkan. Selain itu, Alex juga menjelaskan ada mekanisme lain yang dilakukan lima pimpinan KPK untuk menghadapi dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Irjen Firli di samping mekanisme di DPP KPK. “Kami berlima sepakat yang bersangkutan cukup diberi surat peringatan. Tapi karena sudah keburu ditarik surat peringatan itu belum disampaikan ke beliau. Dan tak ada catatan lain selain beliau diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk dikembalikan ke Polri,” tandasnya. Untuk diketahui, dalam konferensi pers yang digelar di KPK RI kemarin Rabu (12/9/2019), Saut Situmorang menjelaskan hasil pemeriksaan DPP KPK menyatakan Irjen Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik berat. Saut mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan DPP KPK sejak 21 September 2018 dan sudah disampaikan ke pimpinan pada 23 Januari 2019. (FER).

BERITA TERKAIT