test

News

Minggu, 15 Oktober 2023 20:06 WIB

Polisi Tangkap Dua Kuli Bangunan Usai Nekat Curi Motor di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus curanmor. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial BH (21) dan RY (19). Mereka diamankan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan warga yang kehilangan sepeda motornya.

"Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka tanpa melakukan perlawanan," ujar Nur Aqsha Ferdianto kepada wartawan seperti dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Nur Aqsha menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang sebuah sepeda motor. Selanjutnya mendorong motor tanpa menyalakan mesinnya.

Adapun motif kedua pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini nekat mencuri sepeda motor, lanjut Aqsha, lantaran kebutuhan ekonomi.

"Sepeda motor curian hendak dijual di Cikarang. Pengakuan mereka nekat mencuri untuk tambahan pendapatan," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Satria. Mereka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT