test

News

Jumat, 13 Oktober 2023 10:43 WIB

Polres Depok Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Samisade

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar rilis kasus dugaan korupsi dana desa Samisade. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Depok akan segera menlimpahkan berkas perkara pria berinisial NH (43), tersangka kasus dugaan korupsi dana desa program satu miliar satu desa (samisade) sebesar Rp500 juta. Mantan Kades Tonjong, Tajurhalang ini terancam hukuman penjara 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan berkas perkara NH beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Cibinong.

"Modus yang digunakan oleh tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini dua tahap. Kemudian untuk tahap pertama dana cair namun pekerjaan tidak diselesaikan," ungkap Hadi Kristanto dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (13/10/2023).

"(Kemudian) dia ajukan pencairan tahap kedua dan tidak dilaksanakan kegiatan sama sekali. Sehingga dari total anggaran Rp800 juta sekian kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp500 jutaan," sambungnya.

Menurut Hadi, tersangka NH menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan jabatan sebagai Kepala Desa saat itu. Sedangkan hasil dugaan korupsi dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka melakukan kegiatan sendiri dengan status sebagai kades dengan inisial NH. Iya, Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Adapun pengusutan kasus ini, lanjut Hadi, didasari dari kejanggalan dan ketidaknormala laporan keuangan pada periode kedua perihal dugaan korupsi dana desa tersebut.

"Yang mendasari kerancuan dan ketidaknormalan dalam penggunaannya. Oleh karena, itu ada indikasi kita telusuri, ternyata ada mungkin laporan keuangan tidak ada pengerjaan di termin keduanya," tukasnya.

BERITA TERKAIT