test

News

Rabu, 27 September 2023 21:21 WIB

Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Pasutri di Bekasi Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri)di Kota Bekasi terkait kasus prostitusi online. Pelaku berinisial VS dan KW diduga menjual korbannya untuk melayani pria hidung belang.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tindak prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023. Korban yang masih berusial 17 tahun bahkan harus melayani tamunya hingga 3-7 kali dalam sehari.

"Dua tersangka adalah suami istri," ujar Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Erna menjelaskan korban awalnya ditawarkan untuk pekerjaan sebagai pemandu karaoke. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial.

Dia mengungkapkan, dua tersangka memiliki peran masing-masing. Sang suami mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya sebagai penerima uang pembayaran.

"Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke, namun malah dijadikan untuk open BO," ucapnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT