test

Hukrim

Selasa, 19 September 2023 07:07 WIB

Korupsi BTS, Kejagung Periksa 2 Auditor dan 7 Pegawai Bakti Kominfo

Editor: Ferro Maulana

Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Penyidik Kejaksaan Agung kembali memperluas pengungkapan kerugian negara dalam kasus pengadaan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Terkini, Kejagung memanggil 2 auditor Kemenkominfo dan 7 pegawai Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) sebagai saksi berkenaan kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Kominfo tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sembilan saksi.

"Pada Senin 18 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 9 orang saksi," terang Ketut dalam siaran pers tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Adapun saksi yang diperiksa adalah Doddy Setiadi atau DS selaku Auditor Utama dan TH pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Selanjutnya, tujuh saksi dari pejabat BAKTI di antaranya; DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti. DA juga Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, AJ selaku Direktur Keuangan Bakti, dan JI selaku Staf Perencana Strategis Bakti.

Berikutnya, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti yang juga Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, BN selaku Direktur Infrastruktur Bakti, DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah Bakti dan FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti.

Kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

BERITA TERKAIT