test

News

Senin, 18 September 2023 15:40 WIB

Jakarta Tidak Menyandang Status Ibu Kota, Sekda DKI Kaji Pembaruan KTP

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi KTP elektronik. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Pihak Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono siap mengkaji pembaruan kartu tanda pengenal (KTP).

Hal itu disebabkan usai Jakarta tidak menyandang status Ibu Kota negara.

Menurutnya, ketika DKI Jakarta tidak menyandang status Ibu Kota harus ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Seperti, penyesuaian KTP. 

“Ya itu pasti berubah, Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” terang Joko kepada wartawan, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). 

Seiring dengan perubahan itu, Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan anggaran untuk tahun depan.

“Untuk anggaran kita siapkam, itu tahun depan. Sementara, untuk perubahan KTP tinggal certak  ulang saja,” tandasnya.

Masih dari penuturannya, Pemprov DKI saat ini juga sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) perubahan KTP itu untuk nantinya disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Untuk diketahui, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pada 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta.

Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.

 

BERITA TERKAIT