test

Hukrim

Senin, 11 September 2023 17:40 WIB

Ini Alasan Hakim PN Cikarang Tunda Putusan Terdakwa Pembunuh Angela

Editor: Ferro Maulana

Tersangka M Ecky Listiantho (34) pelaku pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih melakukan reka adegan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang terpaksa menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Ecky Listiantho atas kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap korban Angela Hendriati.

Seharusnya agenda vonis dibacakan hari ini Senin (11/9/2022).

“Hari ini acaranya. Namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” terang Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang PN Cikarang.

Agus melanjutkan, alasan penundaan putusan dilatarbelakangi sejumlah hal yang masih dalam pertimbangan. Ia pun langsung menunda sidang hingga satu pekan ke depan.

“Ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus sambil mengetok palu.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan berencana dengan mutilasi yang dilakukan Ecky terjadi pada 25 Juni 2019 silam didasari dengan ketakutan Ecky bahwa korban Angela akan melaporkan hubungan mereka kepada istri sah terdakwa.

Pembunuhan dilakukan di dalam kamar Apartemen Taman Rasuna Said milik Angela. 

BERITA TERKAIT