logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 24 Februari 2023 09:42 WIB

Hari Ini Pembacaan Vonis Terdakwa Baiquni, Chuck dan Irfan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Baiquni Wibowo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Metro TV).
Terdakwa Baiquni Wibowo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan sidang dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Jumat (24/2/2023).

Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang pembacaan vonis majelis hakim hari ini yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

“Betul hari ini sidang agenda pembacaan vonis tiga terdakwa tersebut,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatannya juga di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 silam.

Sedangkan terdakwa Arif Rachman Arifin yang menjalani sidang vonis Kamis (23/2/2023) kemarin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda pekan depan pada Senin (27/2/2023).

Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan untuk Irfan dituntut satu tahun penjara.

Seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

BERITA TERKAIT