test

News

Kamis, 29 Juni 2023 15:31 WIB

Terima Banding PTDH, Kompol Chuck Putranto Hanya Disanksi Demosi 1 Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang sebelumnya diterima oleh Kompol Chuck Putranto terkait perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan pembatalan terhadap PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut merupakan hasil dari banding yang dikabulkan.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan, selain pembatalan putusan PTDH, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun kepada Chuck.

“Demosi satu tahun,” kata Ramadhan

“Dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” tandasnya.

Kabar tersebut mulanya diungkap oleh istri dari Chuck, Baby Utami, yang mengunggahnya di akun Instagram pribadi miliknya yang diprivat.

Dalam unggahan ia mengatakan bahwa suaminya bebas dengan mendapatkan asimilasi Covid-19 dan PTDH-nya dibatalkan setelah bandingnya diterima serta mendapat sanksi demosi 1 tahun.

BERITA TERKAIT