test

Hukrim

Sabtu, 25 Februari 2023 09:09 WIB

Divonis Satu Tahun, Keluarga Baiquni dan Chuck Harap Jadi Polisi Lagi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ayah dari Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono dan istri dari terdakwa Chuck Putranto, Bebi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Terkait dengan vonis yang diterima, ayah dari Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, yang hadir dalam persidangan tersebut berharap anaknya bisa kembali lagi bertugas di Polri.

“Saya sebagai orang tua kan pensiunan polisi, mudah-mudahan ya membuka lah pikiran ya, para pejabat polisi supaya menerima anak saya kembali bertugas kan,” ujar Sunarjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis, Jumat (24/2/2023) malam.

Sekeras dengan hal tersebut, istri dari terdakwa Chuck Putranto, Bebi, yang ditemui setelah pembacaan vonis sidang suaminya di PN Jaksel Jumat malam.

Ia berharap suaminya bisa kembali lagi bertugas sebagai polisi. Ia juga mengucap syukur atas vonis terhadap suaminya, di mana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Saya tetap mengucap syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhi ke suami saya, terima kasih majelis hakim sudah memberikan vonis yang menurut saya Alhamdulillah, mengucap syukur,” kata Bebi.

BERITA TERKAIT