test

News

Rabu, 13 Desember 2023 09:24 WIB

Tim Advokasi PMJ Jelaskan Kronologi Lengkap Penanganan Kasus Pemerasan SYL

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya di sidang praperadilan tersangka Firli Bahuri. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangangan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) hingga penetapan tersangka Firli Bahuri, selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya.

Hal tersebut disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Selasa (12/12/2023).

Kapolda Metro Jaya selaku termohon yang diwakili Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Dumas tersebut diterima pada 12 Agustus 2023 dan teregister pada 15 Agustus 2023.

“Kemudian dilakukan verifikasi dan ditelaah yang hasilnya termohon dituangkan di dalam hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap perkara penyimpangan proyek pengadaan sapi pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2019 sampai 2020 tertanggal 16 Agustus 2023,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).

Dari hasil Pulbaket tersebut kemudian dibuatkan laporan informasi dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 1 angka 13 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juncto Pasal 1 angka 9 Perka Bareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur serta dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tersebut, maka selanjutnya termohon menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan administrasi Penyelidikan berupa surat perintah tugas penyelidikan dan surat perintah penyelidikan sebagai mana diatur dalam Perka Bareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana,” ucapnya.

Selanjutnya, berdasarkan Perka Bareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur tersebut dilakukan penyelidikan berupa wawancara, yang hasilnya dibuatkan dalam laporan hasil wawancara berupa berita acara permintaan keterangan terhadap pihak terkait sejumlah 6 orang yang diantaranya yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Muhammad Hatta, hingga ajudan SYL bernama Panji Harjanto.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kemudian dilakukan permohonan kepada Kabareskrim Polri untuk memberikan asistensi dan perbantuan penyelidikan dan penyidikan, yang ditindaklanjuti dengan pengiriman bantuan personel untuk asistensi dan perbantuan penyelidikan dan penyidikan, yang mempedomani Peraturan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prosedur Operasional Baku Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Termohon kemudian membuat laporan hasil penyelidikan yang memuat seluruh hasil proses dengan kesimpulan adanya persesuaian keterangan saksi satu sama lain yang dipandang sebagai alat bukti petunjuk adanya dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 KUHP, yang kemudian dilakukannya gelar perkara.

“Dengan hasil para peserta gelar perkara sependapat bahwa berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik, telah ditemukan bahwa peristiwa a quo adalah merupakan peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Setelah meningkatkan status ke tahap penyidikan, dibuatkan laporan polisi nomor LP A/91/X/2023/SPKT Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 9 Oktober 2023 dengan terlapor dalam lidik, serta menerbitkan surat perintah penyidikan serta surat perintah tugas penyidikan tertanggal 9 Oktober 2023.

“Itulah mengapa surat perintah penyelidikan terbit di tanggal dan hari yang sama dalam laporan polisi, dengan kata lain termohon sudah melaksanakan proses penyelidikan sejak laporan informasi diterbitkan sampai dengan laporan polisi dan surat perintah penyidikan terbit,” terangnya.

“Maka dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan penyidikan perkara a quo bertentangan dengan KUHAP, karena termohon menerbitkan laporan polisi dan Surat Perintah penyidikan serta tidak melakukan tindakan penyelidikan haruslah dinyatakan ditolak,” sambungnya.

Adapun permohonan gugatan praperadilan tersebut dinilai tidak sah dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lantaran pihak pemohon disebut menolak menerbitkan spetitum permohonan praperadilan yang meminta surat perintah penyidikan diklaimnya tidak dan tidak berdasar atas hukum.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan itu disebut oleh Polda Metro Jaya sudah didasarkan pada bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup serta  telah diperiksa sebagai calon tersangka yang termuat dalam berita acara pemeriksaan saksi, dan juga sudah menemukan empat alat bukti yakni keterangan 91 saksi, keterangan 7, penyitaan surat berupa dokumen, serta petunjuk alat bukti elektronik.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, surat dan dokumen, catatan linimasa akun google saksi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan barang bukti digital serta barang bukti lainnya yang terkait perkara tersebut, selanjutnya termohon melaksanakan gelar perkara pada tanggal 22 November 2023, di mana forum gelar perkara menyepakati untuk menetapkan Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ungkapnya.

“Selanjutnya termohon menerbitkan surat ketetapan sebagai tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta dan Saudara Firli Bahuri/pemohon selaku pimpinan KPK,” imbuhnya.

“Maka penetapan pemohon Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT