test

Hukrim

Minggu, 5 Maret 2023 13:13 WIB

Vonis Empat Terdakwa Perintangan Penyidikan Dinyatakan Inkrah

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS -  Keputusan vonis terhadap empat terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Empat terdakwa yang vonisnya inkrah yaitu Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

“Vonis mereka sudah inkrah,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2023).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif dan Irfan divonis 10 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan, dan juga tidak ada pengajuan banding dari pihak terdakwa.

“Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” kata Djuyamto.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 2 tahun penjara, sementara Arif dan Irfan dituntut 1 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, kedua pihak terdakwa mengajukan banding hari ini Jumat (3/3/2023).

“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jaksel selama 10 bulan penjara, sementara Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.

BERITA TERKAIT