test

Hukrim

Rabu, 9 Agustus 2023 11:41 WIB

Disunat MA, Vonis Terdakwa Kuat Ma’ruf Jadi 10 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar Metro Tv).

PMJ NEWS - Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, juga dikurangi vonisnya oleh Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung melalui putusannya mengurangi hukuman terdakwa Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Adapun putusan tersebut disampaikan atas pengajuan permohonan kasasi yang dilayangkan pihak terdakwa ke Mahkamah Agung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis 15 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak upaya banding sebelumnya dari pihak terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Kuat Ma’ruf.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Fattah di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Abdul Fattah di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Ma’ruf sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Kuat dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 56/PID/2023/PT.DKI.

Terdakwa Kuat Ma’ruf dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT