test

Hukrim

Kamis, 29 Agustus 2019 12:01 WIB

Kasasi Terdakwa Ahmad Dhani Ditolak MA

Editor: Redaksi

Ahmad Dhani tetap menjalani masa hukumannya. (Foto : IG Ahmad Dhani).
PMJ – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Ahmad Dhani, pada Rabu (28/08/2019) kemarin. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro, yang juga merupakan hakim dalam menangani perkara kasus ujaran kebencian oleh terdakwa Ahmad Dhani. “Iya benar, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa (Ahmad Dhani),” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (29/08/2019). Perkara kasasi yang diajukan Ahmad Dhani sejak bulan Maret 2019, diperiksa oleh Andi Samsan Nganro selaku hakim ketua dan dua hakim lain yakni, Desnayeti dan Sumardijatmo. Dalam pertimbangan hakim, kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan juga dari terdakwa, tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum. “Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperbaiki atas pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sudah tepat karena putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar,” urainya. Seperti yang diketahui sebelumnya, musisi Ahmad Dhani awalnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun enam bulan di PN Jakarta Selatan. Kemudian berdasarkan putusan tersebut, Ahmad Dhani mengajukan banding di PT DKI Jakarta, dalam upaya banding itu Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian melalui akun sosial medianya. Suami Mulan Jameela itu, dinyatakan MA bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh untuk menyebarkan informasi yang ditujukan, guna menimbulkan rasa kebencian suku, agama, ras, serta antar golongan. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT