test

News

Jumat, 15 Februari 2019 18:52 WIB

Resmi, Mahkamah Agung Sahkan Pembubaran HTI

Editor: Redaksi

Mahkamah Agung.
PMJ- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya resmi disahkan pembubarannya oleh Mahkamah Agung setelah ditolak kasasinya. Hal tersebut dilansir dalam situs resmi Mahkamah Agung pada hari ini, Jumat (15/2/2019). Atas putusan MA, saat ini HTI resmi sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Diberitakan sebelumnya, HTI dibubarkan pemerintah via Menkumham pada 2017 dengan berdasarkan Undang-undang Ormas. Sikap Menkumham digugat HTI dan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Nasib sial menimpa HTI, lantaran PTUN Jakarta menolak gugatannya pada (7/5/2018) dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta empat bulan kemudian yakni pada bulan September 2018 dan HTI menolak vonis PTUN dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan menggugat ke MA meski hasilnya kini tetap pahit. (WS/02)

BERITA TERKAIT