test

News

Jumat, 25 Maret 2022 09:45 WIB

Polda Metro Jelaskan Penolakan Laporan Gratifikasi Luhut

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers. (Foto:PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis buka suara terkait penolakan laporan dugaan gratifikasi yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.

Seperti diketahui, Haris dan kawan-kawan melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah nama terkait dugaan tersebut pada Rabu (23/3/2022) lalu.

"Pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Aulia dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Menurut Aulia, pelaporan tindak pidana gratifikasi yang dilayangkan itu ditolak lantaran tidak masuk ke dalam kategori laporan polisi. Melainkan merupakan pengaduan.

Berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," jelasnya.

Adapun berdasarkan KUHP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap mulai dari  tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Aulia.

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi ditolak polisi.

Saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengklaim sempat berdebat. Perdebatan terjadi beberapa jam.

"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak penyidik Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," ucap Haris kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

BERITA TERKAIT