test

Hukrim

Senin, 19 September 2022 13:39 WIB

Tetap Dipecat, Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang banding Ferdy Sambo ditolak. (Foto: PMJ/Doc Polri TV).

PMJ NEWS - Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

BERITA TERKAIT