test

Hukrim

Rabu, 17 Juli 2019 20:02 WIB

Sempat Menolak, Ratna Sarumpaet Akhirnya Mengajukan Banding

Editor: Redaksi

Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. (Foto: FJR/ PMJ News).
PMJ – Sempat menolak melakukan banding, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet akhirnya berubah pikiran. Melalui kuasa hukumnya Insank Nasruddin, Ratna mengajukan banding atas vonis penjara 2 tahun yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," kata Insank usai menyerahkan surat pernyataan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019). Insank mengatakan kliennya keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut 'benih-benih keonaran'. "Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali, kita rembukan. Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," terang Insank. "Karena kalau kita bicara benih-benih, artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," sambungnya. Dari banding tersebut, Ratna beraharap Pengadilan Tinggi DKI memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel. Insank mengaku kliennya tidak khawatir kalau putusan PT DKI Jakarta justru memberikan hukuman lebih berat. "Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," ujar Insank. Insank keberatan bila orasi, demonstrasi dan konferensi dimaknai sebagai bibit keonaran lantaran keduanya bagian dari kebebasan berekspresi.  "Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran. Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," pungkasnya. (BHR)

BERITA TERKAIT