test

Hukrim

Jumat, 12 Juli 2019 15:52 WIB

Terpidana Ratna Sarumpaet Masih Pertimbangkan Ajukan Banding

Editor: Redaksi

Terpidana Ratna Sarumpaet. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).
PMJ – Terpidana kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman dua tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi SH, di Jakarta Jumat (12/07/2019). Desmihardi menerangkan, bahwa dirinya tidak mau langkah yang ditempuh nantinya justru jadi boomerang untuk kliennya. Sehingga dalam waktu tujuh hari pihaknya akan menentukan sikap. "Masa tahanannya dari Oktober hingga  Juli, berarti sisanya sekitar sembilan bulan. Jadi kalau dua tahun kita masih pikir-pikir. Kita akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari," tuturnya di Jakarta Jumat (12/07/2019). Sementara itu, Ratna merasa kecewa karena Majelis Hakim menyatakan dirinya bersalah melanggar pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang kebohongan menimbulkan keonaran. "Gini ya karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar Pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar. Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima," keluh Ratna. Ratna pun tak bisa menerima dirinya dihukum selama dua tahun. Sehingga, dirinya menilai kasus kebohongan publik ini penuh politisasi. "Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik jadi saya sabar," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT