test

Hukrim

Senin, 3 Agustus 2020 21:30 WIB

Diduga Sebar Berita Bohong, Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Penyanyi, Erdian Aji Prihartanto alias Anji (Foto: Instagram/@duniamanji)

PMJ - Penyanyi sekaligus konten creator, Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut berkaitan dengan video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri dan terlapor atas nama Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji.

"Kami datang untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," ungkap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan ke Polda Metro Jaya pemilik akun YouTube Dunuamanji (Foto: PMJ News/Fjr)

Muannas menjelaskan, laporan yang ditujukan kepada Anji ini terkait konten yang memuat soal kabar penemuan obat virus corona. "Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang," ujarnya.

"(Pendapat) pertama adalah menyangkut tentang SWAB dan rapid test. Dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," sambungnya.

Selain isi konten YouTube Anji, kata Muannas, penemuan obat COVID-19 juga menjadi perhatian. Ia menilai hal itu akan merugikan banyak pihak.

"Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu," tuturnya.

"Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif," tukasnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT