test

Hukrim

Selasa, 4 Januari 2022 09:07 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Editor: Hadi Ismanto

Habib Bahar bin Smith. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dalam salah satu ceramah di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik.

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," sambungnya.

Selain Bahar, lanjut Arief, dalam kasus ini polisi juga turut menetapkan TR, yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube sebagai tersangka.

"Kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

BERITA TERKAIT