test

Hukrim

Rabu, 19 Januari 2022 12:35 WIB

Kejagung Ajukan Banding Terhadap Putusan Nihil Koruptor Asabri

Editor: Ferro Maulana

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung siap melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis nihil kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT Asabri.

"Terhadap Putusan Majelis Hakim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu (19/1/2022).

Leonard mengungkapkan, alasan pengajuan banding itu di antaranya, lantaran putusan Majelis Hakim dinilai tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat.

Adapun praktek rasuah yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan negara hingga Rp 39,5 triliun, dengan rincian dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan PT. Asabri Rp22,78 triliun.

"Putusan sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara PT. Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa justru tidak divonis pidana penjara," keluhnya.

JPU menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati. (Foto: PMJ News/Dok Net).
JPU menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Bila Heru Hidayat dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mendapatkan potongan hukuman, maka terdakwa bisa menerima hukuman yang sangat ringan dan putusan itu melukai hati masyarakat Indonesia.

"Pertimbangan hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 triliun dihukum seumur hidup,” tuturnya.  

“Sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tidak dihukum. Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," tandasnya.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menjatuhkan vonis nihil atau tidak ada hukuman kurungan penjara, terhadap terdakwa Mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

BERITA TERKAIT